Semakin ketat peraturan pemerintah terkait registrasi ulang, maka (mungkin) terasa semakin aman karena berkurangnya penyalahgunaan nomor telepon. Registrasi ulang ini mulai diberlakukan pada Selasa, 31 Oktober 2017 dan berakhir pada akhir Februari 2018. Sebelumnya, proses registrasi dilakukan tanpa adanya validasi data dari data dukcapil (kependudukan dan pencatatan sipil). Jika Anda merasa belum memiliki KTP, gunakan NIK (nomor induk kependudukan) yang terdapat pada KK (kartu keluarga). Berikut cara registrasi ulang kartu prabayar tersebut.
- Via SMS
Kirim SMS dengan format NIK#NomorKK# untuk pelanggan baru dan Ulang#NIK#NomorKK# untuk pelanggan lama kirim ke nomor 4444.
- Via situs resmi
Kunjungi situs https://mobi.telkomsel.com/ulang dan isi data yang diminta.
2. XL
Kunjungi situs https://registrasi.xl.co.id/ulang dan isi data yang diminta.
3. Axis
Kunjungi situs https://axisnet.id/registrasi dan isi data yang diminta.
4. Indosat
Tidak tersedia.
5. Tri
Kunjungi situs https://registrasi.tri.co.id dan isi data yang diminta.
6. Smartfren
Kunjungi situs https://my.smartfren.com/reg dan isi data yang diminta.
6. Smartfren
Kunjungi situs https://my.smartfren.com/reg dan isi data yang diminta.